Kredit Sertifikasi & Remunerasi

Kredit Sertifikasi & Remunerasi adalah merupakan Kredit Tanpa Jaminan ynag khusus diperuntukkan kepada tanaga pendidik ( Guru ) yang telah mendapatkan Tunjangan Sertifikasi serta kepada Anggota Polri dan TNI yang mendapatkan Tunjangan Remunerasi.

Pedoman Pelaksanaan Kredit Sertifikasi dan Remunerasi pemberian Kredit dengan Plafon Minimum Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan Maksimum Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), serta ditentukan dari Total Tunjangan Sertifikasi Guru/ Remunerasi Polri & TNI yang diterima melalui Rekening Tabungan dan Maksimal Angsuran 70% dari tunjangan diterima perbulan.

Jangka Waktu Kredit Sertifikasi & Remunerasi Minimal 1 Bulan sampai 24 Bulan dan Sisa Pensiun dikurangi 2 bulan khusus Guru yang memasuki usia Pensiun. Dengan Suku Bunga 1,85 % perbulan ( Bunga dapat diubah sewaktu – waktu oleh Direksi dengan menerbitkan Peraturan Direksi).

Setiap Calon Debitur harus membuka Tabungan wajib sebesar 1% dari Plafon Kredit dan diblokir, Rekening akan di gunakan untuk realisasi Kredit dan Pembayaran Angsuran Kredit setiap bulan.

Setiap Calon Debitur diwajibkan menyetorkan Tabungan wajib diantaranya :

  1. 1% Tabungan wajin dari Plafon Kredit yang diberikan.
  2. 3 (tiga) kali Angsuran Kredit untuk pembayaran Angsuran Kredit bulan Pertama, Kedua, dan Ketiga.
  3. Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap 3 bulan pada saat pembayaran Angsuran.

Sistem Pemasaran Kredit Sertifikasi Guru & Remunerasi Polri dan TNI melalui Marketing Bank dan Agen Pemasaran atau Karyawan Freelance.

Syarat untuk dapat Memperoleh Kredit Sertifikasi Guru :

  1. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik (bagi Guru)
  2. Sudah Mendapatkan tunjangan Sertifikasi ( ditandai memiliki No. NRG (Nomor Registrsi Guru dan SK Sertifikasi)
  3. Memiliki NUPTK dan terdata di Info PTK
  4. Usia pemohon minimal 20 tahun dan, maksimun usia pensiun saat Jatuh Tempo Kredit
  5. Memiliki Jam mengajar di Info PTK Minimal 24 Jam

Persyaratan Dokumen yang wajib Pemohon Kredit Sertifikasi Lengkapi :

  1. Formulir Asli Pemohon Kredit (diisi dengan lengkap dan benar)
  2. Fotocopy Identitas (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
  3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  4. Pas Foto Calon Debitur
  5. Surat Pernyataan Calon Debitur tentang Tanggung Jawab secara pribadi (tidak melibatkan suami/istribagi yang telah menikah dan bermaterai (format Bank),

Persyaratan khusus :

  • Ijazah / Setifikasi Asli (diserahkan pada saat Akad Kredit)
  • NUPTK atau Info PTK yang di cetak oleh operator
  • Buku Tabungan Asli ( yang digunakan untuk Penerimaan Tunjangan Sertifikasi) dan di serahkan aslinya pada saat Akad Kreditdi Bank
  • Kartu ATM + PIN (diserahkan pada saat Akad Kredit)
  • Surat Pernyataan dan Kuasa Debitur (format Bank)

NB :

  1. Info PTK hanya menggambarkan Profil Guru, Ijazah terakhir dan Jam mengajar (bukan menjadi Acuan).
  2. NRG harus ditanyakan dan di lampirkan  (Guru yang mendapatkan Sertifikasi pasti yang sudah memiliki NRG).
  3. Analisa dari Rekening yang bersangkutan (kalau sudah menerima pasti akan terlihat di Buku Tabungannya).

Syarat untuk dapat Memperoleh Kredit Remunerasi :

  1. Memiliki SK Kepangkatan yang menerangkan besarnya penerimaan Tunjangan Remunerasi
  2. Usia pemohon minimal 20 tahun dan, maksimun usia pensiun saat Jatuh Tempo Kredit

Persyaratan Dokumen yang wajib Pemohon Kredit Remunerasi Lengkapi :

  1. Formulir Asli Pemohon Kredit (diisi dengan lengkap dan benar)
  2. Fotocopy Identitas (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
  3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  4. Pas Foto Calon Debitur
  5. Surat Pernyataan Calon Debitur tentang Tanggung Jawab secara pribadi (tidak melibatkan suami/istribagi yang telah menikah dan bermaterai (format Bank),

Persyaratan khusus :

  • Mendapatkan Rekomendasi dari atasan secara tertulis
  • Fotocopy SK Penetapan Kepangkatan Terakhir
  • Slip Gaji Terakhir (Asli)
  • Ijazah Terakhir Asli (diserahkan aslinya pada saat Akad Kredit di Bank)
  • Buku Tabungan Asli sebagai tempat Pembayaran Tunjangan Remunerasi (Asli diserahkan saat Akad Kredit di Bank)
  • Kartu ATM + PIN (diserahkan pada saat Akad Kredit)
  • Surat Pernyataan dan Kuasa Debitur (format Bank)