Kredit Sertifikasi & Remunerasi adalah merupakan Kredit Tanpa Jaminan ynag khusus diperuntukkan kepada tanaga pendidik ( Guru ) yang telah mendapatkan Tunjangan Sertifikasi serta kepada Anggota Polri dan TNI yang mendapatkan Tunjangan Remunerasi.
Pedoman Pelaksanaan Kredit Sertifikasi dan Remunerasi pemberian Kredit dengan Plafon Minimum Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan Maksimum Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), serta ditentukan dari Total Tunjangan Sertifikasi Guru/ Remunerasi Polri & TNI yang diterima melalui Rekening Tabungan dan Maksimal Angsuran 70% dari tunjangan diterima perbulan.
Jangka Waktu Kredit Sertifikasi & Remunerasi Minimal 1 Bulan sampai 24 Bulan dan Sisa Pensiun dikurangi 2 bulan khusus Guru yang memasuki usia Pensiun. Dengan Suku Bunga 1,85 % perbulan ( Bunga dapat diubah sewaktu – waktu oleh Direksi dengan menerbitkan Peraturan Direksi).
Setiap Calon Debitur harus membuka Tabungan wajib sebesar 1% dari Plafon Kredit dan diblokir, Rekening akan di gunakan untuk realisasi Kredit dan Pembayaran Angsuran Kredit setiap bulan.
Setiap Calon Debitur diwajibkan menyetorkan Tabungan wajib diantaranya :
- 1% Tabungan wajin dari Plafon Kredit yang diberikan.
- 3 (tiga) kali Angsuran Kredit untuk pembayaran Angsuran Kredit bulan Pertama, Kedua, dan Ketiga.
- Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap 3 bulan pada saat pembayaran Angsuran.
Sistem Pemasaran Kredit Sertifikasi Guru & Remunerasi Polri dan TNI melalui Marketing Bank dan Agen Pemasaran atau Karyawan Freelance.
Syarat untuk dapat Memperoleh Kredit Sertifikasi Guru :
- Sudah memiliki Sertifikat Pendidik (bagi Guru)
- Sudah Mendapatkan tunjangan Sertifikasi ( ditandai memiliki No. NRG (Nomor Registrsi Guru dan SK Sertifikasi)
- Memiliki NUPTK dan terdata di Info PTK
- Usia pemohon minimal 20 tahun dan, maksimun usia pensiun saat Jatuh Tempo Kredit
- Memiliki Jam mengajar di Info PTK Minimal 24 Jam
Persyaratan Dokumen yang wajib Pemohon Kredit Sertifikasi Lengkapi :
- Formulir Asli Pemohon Kredit (diisi dengan lengkap dan benar)
- Fotocopy Identitas (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Pas Foto Calon Debitur
- Surat Pernyataan Calon Debitur tentang Tanggung Jawab secara pribadi (tidak melibatkan suami/istribagi yang telah menikah dan bermaterai (format Bank),
Persyaratan khusus :
- Ijazah / Setifikasi Asli (diserahkan pada saat Akad Kredit)
- NUPTK atau Info PTK yang di cetak oleh operator
- Buku Tabungan Asli ( yang digunakan untuk Penerimaan Tunjangan Sertifikasi) dan di serahkan aslinya pada saat Akad Kreditdi Bank
- Kartu ATM + PIN (diserahkan pada saat Akad Kredit)
- Surat Pernyataan dan Kuasa Debitur (format Bank)
NB :
- Info PTK hanya menggambarkan Profil Guru, Ijazah terakhir dan Jam mengajar (bukan menjadi Acuan).
- NRG harus ditanyakan dan di lampirkan (Guru yang mendapatkan Sertifikasi pasti yang sudah memiliki NRG).
- Analisa dari Rekening yang bersangkutan (kalau sudah menerima pasti akan terlihat di Buku Tabungannya).
Syarat untuk dapat Memperoleh Kredit Remunerasi :
- Memiliki SK Kepangkatan yang menerangkan besarnya penerimaan Tunjangan Remunerasi
- Usia pemohon minimal 20 tahun dan, maksimun usia pensiun saat Jatuh Tempo Kredit
Persyaratan Dokumen yang wajib Pemohon Kredit Remunerasi Lengkapi :
- Formulir Asli Pemohon Kredit (diisi dengan lengkap dan benar)
- Fotocopy Identitas (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Pas Foto Calon Debitur
- Surat Pernyataan Calon Debitur tentang Tanggung Jawab secara pribadi (tidak melibatkan suami/istribagi yang telah menikah dan bermaterai (format Bank),
Persyaratan khusus :
- Mendapatkan Rekomendasi dari atasan secara tertulis
- Fotocopy SK Penetapan Kepangkatan Terakhir
- Slip Gaji Terakhir (Asli)
- Ijazah Terakhir Asli (diserahkan aslinya pada saat Akad Kredit di Bank)
- Buku Tabungan Asli sebagai tempat Pembayaran Tunjangan Remunerasi (Asli diserahkan saat Akad Kredit di Bank)
- Kartu ATM + PIN (diserahkan pada saat Akad Kredit)
- Surat Pernyataan dan Kuasa Debitur (format Bank)
